25 September 2020

Makalah Fiqih Keluarga - Talak ( talaq )

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya dua suami istri penuh kasih sayang seolah-olah tidak akan menjadi pudar, namun pada kenyataannya rasa kasih sayang itu bila tidak dirawat bisa menjadi pudar, bahkan bisa hilang berganti dengan kebencian. Kalau kebencian sudah datang , dan suami-istri tidak dengan sungguh hati mencari jalan keluar dan memulihkan kembali kasih sayangnya, akan berakibat negatif bagi anakketurunannya. Oleh karena itu, upaya memulihkan kembali kasih sayang merupakan suatu hal yang perlu dilakukan. Memang benar kasih sayang itu bisa beralih menjadi kebencian. Akan tetapi perlu pula diingat bahwa kebencian itu kemudian bisa pula kembali menjadi kasih sayang. Dalam pernikahan, perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan di luar sebab lain yaitu kematian dan atau atas putusan pengadilan seperti yang terdapat di dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan dan diputuskan apabila memiliki alasan-alasan, baik dari pihak suami maupun istri.

Saat berproses atau berperkara di pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sangat disarankan pihak penggugat dan pihak tergugat dapat didampingi oleh advokat (pengacara). Advokat selain dapat mendampingi para pihak yang beracara, ia juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai terkait dengan kesepakatan-kesepakatan, seperti harta gono gini, tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal-hal penting lainnya. Dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Walaupun demikian, ada pembeda antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini.
Pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

B.     Rumusan Masalah

 

1.      Apa pengertian talaq dan hukum-hukumnya menurut Undang-Undang Perkawinan?

2.      Apa saja jenis-jenis talaq dan gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam ?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Talaq

Secara etimologis, talak berasal dari kata “ithlaq”, artinya melepaskan atau meninggalkan, sementara secara terminologis, ada beberapa rumusan talak. Menurut Sayyid Sabiq talak adalah:

                                    حَلٌّ رَابِطَةُ الزَّوَاجِ وَاِنْھَاءِ اْلعَلَاقَةِ الزَّوْجِیَّةِ

 

Artinya :“Melepas tali ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”

 

Menurut Abdurrahman al-Jaziri, talak berarti menghilangkan akad perkawinan yaitu mengangkat akad perkawinan sehingga istri tidak lagi halal lagi bagi suami. Makna mengurangi pelepasan ikatan perkawinan adalah berkurangnya hak talak yang berakibat pada berkurangnya pelepasan istri, seperti talak raj’i. Istilah lain yang sepadan dengan kata talak adalah perceraian. Perceraian berasal dari kata cerai yang menunjukkan putusnya hubungan sebagai suami istri. Talak sama dengan cerai, mentalak berarti menceraikan. Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UUP) dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, pengertian talak atau cerai tidak ditemukan, yang ada adalah mekanisme atau tata cara perceraian yang dilakukan berdasarkan berdasarkan keinginan bersama atau keinginan salah satu pihak. Dalam UUP juga dijelaskan bahwa ada tiga sebab putusnya perkawinan yaitu: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Definisi talak baru ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mendefinisikan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

B.     Talak dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia

Dalam UUP, hanya menyebutkan perceraian secara umum dan tidak mengatur secara terperinci cara-cara perceraian. Untuk kelancaran pelaksanaan UUP pemerintah mengeluarkan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP yang memuat 10 bab dan 49 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, pencatatan perkawinan, tata cara perkawinan, akta perkawinan, tata cara perceraian, pembatalan perkawinan, waktu tunggu, beristri lebih dari seorang, ketentuan pidana dan penutup. UUP mengatur bahwa putusnya hubungan perkawinan dikaibatkan oleh tiga hal, yaitu: kematian, perceraian, dan putusan pengadilan (pasal 38 UUP). Putusnya perkawinan karena kematian salah seorang pihak tidak menimbulkan persoalan karena putusnya perkawinan bukan atas kehendak bersama atau salah satu pihak, melainkan keputusan Tuhan. Dalam pasal 39 UUP disebutkan bahwa:

“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri

(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan-perundangan tersendiri”.

Sebenarnya, perceraian merupakan urusan pribadi yang tidak memerlukan campur tangan pemerintah. Namun, demi menghindari kesewenang-wenangan dan demi kepastian hukum, maka perceraian harus melalui lembaga peradilan.  Aturan ini dibuat untuk menghindari pelakuan sewenang-wenang terutama dari pihak suami, yang bisa saja dengan sesuka hatinya melemparkan istri tanpa alasan yang sah. Demi kepastian hukum yang berdasarkan pada pemeriksaan kekuasaan yang berwenang itulah, pasal 38 ayat 2, menegaskan bahwa setiap proses perceraian harus melalui lembaga Peradilan. Dalam hal mengajukan cerai ke Pengadilan, suami dan istri memiliki kedudukan yang sama (pasal 31 UUP). Terlepas dari apakah perceraian baik ataupun tidak, bagi hukum tidak begitu relevan utuk dipersoalkan, meski UUP tetap melihat perceraian sebagai suatu langkah yang kurang bijaksana. Maka ayat 2 pasal 39 memberi penekanan agar Pengadilan lebih dulu mengusahakan perdamaian. Pada pasal 39 UUP diterangkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Kalimat ini cukup jelas yaitu di depan pengadilan dan tidak dengan putusan pengadilan. Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur talak pada perkawinan [1]menurut Islam. Dan hal ini bersesuaian dengan prinsip yang terdapat pada Undang-undang perkawinan. Prinsip tersebut dalam Penjelasan Umum Undang-undang perkawinan angka 4 huruf e sebagai berikut: karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang- undang ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Pasal ini memiliki aturan yang berbeda dengan kitab-kitab fiqih yang umumnya menyatakan bahwa talak dapat terjadi dengan pernyataan sepihak dari pihak suami baik secara lisan atau tertulis. Tujuan pasal 39 ayat 1 adalah mempersulit dan mengurangi terjadinya perceraian. Perceraian yang dilakukan di depan pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam. Sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadinya perceraian antara suami istri, kecuali dimungkinkan pengadilan bertindak sebagai hakam. Dengan proses pengadilan yang mempersulit dan memperketat alasan-alasan perceraian, maka perceraian di depan sidang pengadilan dapat juga memperkecil jumlah perceraian.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari beberapa alasan secara kumulatif sebagiamana diatur menurut pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasanalasan:

“a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b.salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri; f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Dalam pasal 115 KHI terdapat tambahan untuk alasan seseorang bercerai, yaitu: suami melanggar taklik talak dan adanya peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam tumah tangga. Perceraian yang dilakukan di depan pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam tentang perceraian. Sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadinya perceraian antara suami istri, kecuali dimungkinkan pengadilan bertindak sebagi hakam sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami istri. Dengan proses pengadilan yang mempersulit dan memperketat alasan-alasan perceraian, maka perceraian yang dilakukan di depan sidang pengadilan dapat juga memperkecil jumlah perceraian.

 

C.     Jenis-Jenis Talaq dan Gugatan Cerai menurut Kompilasi Hukum Islam

 

1.      Menurut Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa jenis talaq yang menyebabkan putusnya perkawinan, antara lain :

a.       Talaq Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah (pasal 118 KHI).

b.      Talaq Ba’in Sughra, yaitu talak yang tidak boleh rujuk namun boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah (pasal 119 KHI). Talak ba’in sughra adalah talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

c.       Talak Ba’in Kubra, yaitu talak untuk yang ketiga kalinya. Tidak boleh dirujuk dan tidak boleh dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan masa iddah. (pasal 120 KHI).

d.      Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan. Yaitu talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI).

e.       Talak Bid’i adalah talak yang dilarang. Yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri. (pasal 122 KHI).

 

 

 

 

 

 

 

2.      Jenis-Jenis Gugatan Cerai menurut masalahnya di bagi menjadi tiga yaitu :

a.       Gugatan cerai akibat suami tidak memberi nafkah

b.      Gugatan cerai akibat suami poligami

c.       Gugatan cerai karena tidak ada keturunan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Suami istri dalam ajaran islam tidak boleh terlalu cepat mengambil keputusan bercerai, karena benang kusut itu sangat mungkin untuk disusun kembali. Walaupun dalam ajaran islam ada jalan penyelesaian terakhir yaitu perceraian, namun perceraian adalah suatu hal yang meskipun boleh dilakukan tetapi dibenci oleh Nabi Muhammad SAW.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Efendi Satria dkk. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Ctk ke-1 Jakarta : Prenada Media

Fakhria, (2014). Konsep talak dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jurnal al ahwal. Vol.7, hlm 46-48  www. darussalaf.or.id dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

https://pengacaraperceraian.xyz/proses-perceraian-berdasarkan-hukum-di-indonesia/diakses pada tanggal 12 april 2020 pukul 11.00WIB

                                                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Fakhria, Sheila. Januari 2014. “Konsep talak dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”. Jurnal al ahwal. Vol. 7, No. 01, Versus Situs www. darussalaf.or.id dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia diakses pada 12 april 2020.