BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kehidupan
rumah tangga meskipun pada mulanya dua suami istri penuh kasih sayang
seolah-olah tidak akan menjadi pudar, namun pada kenyataannya rasa kasih sayang
itu bila tidak dirawat bisa menjadi pudar, bahkan bisa hilang berganti dengan
kebencian. Kalau kebencian sudah datang , dan suami-istri tidak dengan sungguh
hati mencari jalan keluar dan memulihkan kembali kasih sayangnya, akan berakibat
negatif bagi anakketurunannya. Oleh karena itu, upaya memulihkan kembali kasih
sayang merupakan suatu hal yang perlu dilakukan. Memang benar kasih sayang itu
bisa beralih menjadi kebencian. Akan tetapi perlu pula diingat bahwa kebencian
itu kemudian bisa pula kembali menjadi kasih sayang. Dalam pernikahan,
perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh
pasangan menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah
lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan
di luar sebab lain yaitu kematian dan atau atas putusan pengadilan seperti yang
terdapat di dalam Pasal 38 UU Perkawinan. Dalam hal perceraian dapat dilakukan
dan diputuskan apabila memiliki alasan-alasan, baik dari pihak suami maupun
istri.
Saat
berproses atau berperkara di pengadilan, baik itu di Pengadilan Agama maupun
Pengadilan Negeri, sangat disarankan pihak penggugat dan pihak tergugat dapat
didampingi oleh advokat (pengacara). Advokat selain dapat mendampingi para
pihak yang beracara, ia juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang
akan bercerai terkait dengan kesepakatan-kesepakatan, seperti harta gono gini,
tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal-hal penting lainnya. Dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri
melakukan gugatan perceraian. Walaupun demikian, ada pembeda antara penganut
agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini.
Pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan
talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan
agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai
(baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
talaq dan hukum-hukumnya menurut Undang-Undang Perkawinan?
2.
Apa
saja jenis-jenis talaq dan gugatan cerai menurut Kompilasi Hukum Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Talaq
Secara
etimologis, talak berasal dari kata “ithlaq”, artinya melepaskan atau
meninggalkan, sementara secara terminologis, ada beberapa rumusan talak.
Menurut Sayyid Sabiq talak adalah:
حَلٌّ رَابِطَةُ الزَّوَاجِ وَاِنْھَاءِ
اْلعَلَاقَةِ الزَّوْجِیَّةِ
Artinya :“Melepas
tali ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”
Menurut
Abdurrahman al-Jaziri, talak berarti menghilangkan akad perkawinan yaitu mengangkat
akad perkawinan sehingga istri tidak lagi halal lagi bagi suami. Makna
mengurangi pelepasan ikatan perkawinan adalah berkurangnya hak talak yang berakibat
pada berkurangnya pelepasan istri, seperti talak raj’i. Istilah lain yang sepadan
dengan kata talak adalah perceraian. Perceraian berasal dari kata cerai yang menunjukkan
putusnya hubungan sebagai suami istri. Talak sama dengan cerai, mentalak
berarti menceraikan. Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
(UUP) dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, pengertian talak atau cerai
tidak ditemukan, yang ada adalah mekanisme atau tata cara perceraian yang dilakukan
berdasarkan berdasarkan keinginan bersama atau keinginan salah satu pihak. Dalam
UUP juga dijelaskan bahwa ada tiga sebab putusnya perkawinan yaitu: kematian, perceraian,
dan atas keputusan pengadilan. Definisi talak baru ditemukan dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang mendefinisikan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang
pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
B.
Talak dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia
Dalam
UUP, hanya menyebutkan perceraian secara umum dan tidak mengatur secara
terperinci cara-cara perceraian. Untuk kelancaran pelaksanaan UUP pemerintah
mengeluarkan PP No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP yang memuat 10 bab dan
49 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, pencatatan perkawinan, tata cara
perkawinan, akta perkawinan, tata cara perceraian, pembatalan perkawinan, waktu
tunggu, beristri lebih dari seorang, ketentuan pidana dan penutup. UUP mengatur
bahwa putusnya hubungan perkawinan dikaibatkan oleh tiga hal, yaitu: kematian,
perceraian, dan putusan pengadilan (pasal 38 UUP). Putusnya perkawinan karena kematian
salah seorang pihak tidak menimbulkan persoalan karena putusnya perkawinan
bukan atas kehendak bersama atau salah satu pihak, melainkan keputusan Tuhan.
Dalam pasal 39 UUP disebutkan bahwa:
“(1) Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk
melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu
tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
(3) Tata cara
perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan-perundangan
tersendiri”.
Sebenarnya,
perceraian merupakan urusan pribadi yang tidak memerlukan campur tangan
pemerintah. Namun, demi menghindari kesewenang-wenangan dan demi
kepastian hukum, maka perceraian harus melalui lembaga peradilan. Aturan ini dibuat untuk menghindari
pelakuan sewenang-wenang terutama dari pihak suami, yang bisa saja
dengan sesuka hatinya melemparkan istri tanpa alasan yang sah. Demi
kepastian hukum yang berdasarkan pada pemeriksaan kekuasaan yang berwenang
itulah, pasal 38 ayat 2, menegaskan bahwa setiap proses perceraian harus
melalui lembaga Peradilan. Dalam hal mengajukan cerai ke Pengadilan, suami dan
istri memiliki kedudukan yang sama (pasal 31 UUP). Terlepas dari apakah
perceraian baik ataupun tidak, bagi hukum tidak begitu relevan utuk
dipersoalkan, meski UUP tetap melihat perceraian sebagai suatu langkah yang
kurang bijaksana. Maka ayat 2 pasal 39 memberi penekanan agar Pengadilan lebih dulu
mengusahakan perdamaian. Pada
pasal 39 UUP diterangkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
pengadilan. Kalimat ini cukup jelas yaitu di depan pengadilan dan tidak dengan putusan
pengadilan. Pasal ini dimaksudkan untuk mengatur talak pada perkawinan [1]menurut
Islam. Dan hal ini bersesuaian dengan prinsip yang terdapat pada Undang-undang perkawinan.
Prinsip tersebut dalam Penjelasan Umum Undang-undang perkawinan angka 4 huruf e
sebagai berikut: karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang
bahagia kekal dan sejahtera, maka undang- undang ini menganut prinsip untuk mempersulit
terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan
di depan Sidang Pengadilan. Pasal ini memiliki aturan yang berbeda dengan
kitab-kitab fiqih yang umumnya menyatakan bahwa talak dapat terjadi dengan pernyataan
sepihak dari pihak suami baik secara lisan atau tertulis. Tujuan pasal 39 ayat 1
adalah mempersulit dan mengurangi terjadinya perceraian. Perceraian yang dilakukan di depan pengadilan lebih menjamin
persesuaiannya dengan pedoman Islam. Sebab sebelum ada keputusan, terlebih
dahulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk
terjadinya perceraian antara suami istri, kecuali dimungkinkan pengadilan
bertindak sebagai hakam. Dengan proses pengadilan yang mempersulit dan
memperketat alasan-alasan perceraian, maka perceraian di depan sidang pengadilan
dapat juga memperkecil jumlah perceraian.
Perceraian
hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari beberapa alasan secara kumulatif
sebagiamana diatur menurut pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, bahwa perceraian dapat
terjadi karena alasan atau alasanalasan:
“a. salah satu
pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya
yang sukar disembuhkan; b.salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain di luar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapatkan hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau
penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau
istri; f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Dalam
pasal 115 KHI terdapat tambahan untuk alasan seseorang bercerai, yaitu: suami melanggar
taklik talak dan adanya peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidakrukunan dalam tumah tangga. Perceraian yang dilakukan di depan
pengadilan lebih menjamin persesuaiannya dengan pedoman Islam tentang
perceraian. Sebab sebelum ada keputusan, terlebih dahulu diadakan penelitian
tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadinya perceraian antara
suami istri, kecuali dimungkinkan pengadilan bertindak sebagi hakam sebelum
mengambil keputusan bercerai antara suami istri. Dengan proses pengadilan yang
mempersulit dan memperketat alasan-alasan perceraian, maka perceraian yang
dilakukan di depan sidang pengadilan dapat juga memperkecil jumlah perceraian.
C.
Jenis-Jenis
Talaq dan Gugatan Cerai menurut Kompilasi Hukum Islam
1.
Menurut
Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa jenis talaq yang menyebabkan putusnya
perkawinan, antara lain :
a.
Talaq
Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama dalam
masa iddah (pasal 118 KHI).
b.
Talaq
Ba’in Sughra, yaitu talak yang tidak boleh rujuk namun boleh akad nikah baru
dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah (pasal 119 KHI). Talak ba’in
sughra adalah talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau
khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
c.
Talak
Ba’in Kubra, yaitu talak untuk yang ketiga kalinya. Tidak boleh dirujuk dan
tidak boleh dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah
bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al
dukhul dan masa iddah. (pasal 120 KHI).
d.
Talak
Sunni adalah talak yang dibolehkan. Yaitu talak yang dijatuhkan pada istri yang
sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI).
e.
Talak
Bid’i adalah talak yang dilarang. Yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri
dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri. (pasal
122 KHI).
2.
Jenis-Jenis
Gugatan Cerai menurut masalahnya di bagi menjadi tiga yaitu :
a.
Gugatan
cerai akibat suami tidak memberi nafkah
b.
Gugatan
cerai akibat suami poligami
c.
Gugatan
cerai karena tidak ada keturunan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Suami istri dalam ajaran islam tidak boleh terlalu cepat mengambil
keputusan bercerai, karena benang kusut itu sangat mungkin untuk disusun
kembali. Walaupun dalam ajaran islam ada jalan penyelesaian terakhir yaitu
perceraian, namun perceraian adalah suatu hal yang meskipun boleh dilakukan
tetapi dibenci oleh Nabi Muhammad SAW.
Daftar
Pustaka
Efendi
Satria dkk. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Ctk
ke-1 Jakarta : Prenada Media
Fakhria,
(2014). Konsep talak dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jurnal al
ahwal. Vol.7, hlm 46-48 www.
darussalaf.or.id dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
[1] Fakhria,
Sheila. Januari 2014. “Konsep talak dan Undang-Undang Perkawinan di
Indonesia”. Jurnal al ahwal. Vol. 7, No. 01, Versus Situs www.
darussalaf.or.id dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia diakses pada 12
april 2020.